Publication Ethics

Jurnal PKM bidang Sosial dan Kebudayaan (PKMSK) berkomitmen menjaga standar tertinggi dalam etika publikasi ilmiah. Pernyataan ini disusun mengacu pada prinsip Committee on Publication Ethics (COPE) dan berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan: penulis, mitra bestari, dewan editor, dan penerbit.

Penerbitan ilmiah bertumpu pada kepercayaan. Pembaca perlu yakin bahwa temuan yang mereka baca diperoleh dan dilaporkan secara jujur. Karena itu Jurnal PKM bidang Sosial dan Kebudayaan memperlakukan pelanggaran etika sebagai persoalan serius, terlepas dari siapa pelakunya dan kapan pelanggaran itu ditemukan.

A. Kewajiban Penulis

Standar pelaporan

Penulis wajib menyajikan hasil penelitian secara akurat, disertai pembahasan yang objektif atas maknanya. Naskah harus memuat rincian metode dan rujukan yang memadai sehingga peneliti lain dapat menelusuri atau mengulang kajian tersebut. Pernyataan yang dibuat-buat atau yang diketahui tidak akurat merupakan pelanggaran etika dan tidak dapat diterima.

Ketersediaan dan penyimpanan data

Penulis dapat diminta menyerahkan data mentah untuk keperluan penelaahan editorial, dan sedapat mungkin menyediakannya bagi publik. Data penelitian sebaiknya disimpan sekurang-kurangnya lima tahun setelah artikel terbit. Untuk penelitian yang memuat data perusahaan atau data pribadi responden, penulis wajib menyampaikan alasan apabila data tidak dapat dibuka.

Orisinalitas dan plagiarisme

Naskah harus merupakan karya orisinal penulis. Setiap penggunaan karya, gagasan, atau kalimat pihak lain wajib dikutip dan dirujuk dengan benar. Plagiarisme mencakup berbagai bentuk — mengakui naskah orang lain sebagai milik sendiri, menyalin atau memparafrasakan bagian substansial tanpa atribusi, hingga mengklaim hasil penelitian pihak lain. Seluruh bentuk tersebut tidak dapat diterima. Jurnal PKM bidang Sosial dan Kebudayaan memeriksa tingkat kemiripan setiap naskah sebelum dikirim ke mitra bestari, dengan ketentuan sebagaimana diuraikan pada halaman Similarity Checking.

Publikasi ganda dan tumpang tindih

Penulis tidak diperkenankan mengirimkan naskah yang pada dasarnya sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan, maupun menerbitkan kembali naskah yang telah terbit di tempat lain. Naskah yang berasal dari bagian tesis, disertasi, atau prosiding konferensi dapat dipertimbangkan sepanjang hal itu dinyatakan secara terbuka saat pengiriman dan naskah telah dikembangkan secara substansial.

Pengakuan sumber

Penulis wajib mengakui karya pihak lain yang memengaruhi penelitiannya. Informasi yang diperoleh secara pribadi — melalui percakapan, korespondensi, atau diskusi dengan pihak ketiga — tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis dari sumbernya.

Kepenulisan

Kepenulisan dibatasi pada mereka yang memberikan kontribusi ilmiah signifikan terhadap perumusan gagasan, perancangan, pelaksanaan, atau penafsiran penelitian. Pihak yang berkontribusi tetapi tidak memenuhi kriteria tersebut dicantumkan pada ucapan terima kasih. Penulis korespondensi bertanggung jawab memastikan seluruh penulis yang berhak telah tercantum, tidak ada nama yang dicantumkan tanpa kontribusi nyata, dan semua penulis telah menyetujui versi akhir naskah.

Jurnal PKM bidang Sosial dan Kebudayaan tidak menerima praktik jual beli kepenulisan, penambahan nama tanpa kontribusi, maupun penghilangan nama kontributor yang berhak.

Etika penelitian yang melibatkan manusia dan data pribadi

Penelitian bisnis dan ekonomi kreatif kerap melibatkan responden manusia melalui survei, wawancara, atau observasi. Penulis wajib memastikan responden memberikan persetujuan secara sadar, memahami tujuan penelitian, dan mengetahui bahwa keikutsertaannya bersifat sukarela.

Identitas responden dan data pribadi wajib dilindungi. Nama perusahaan atau individu hanya boleh disebutkan bila terdapat izin tertulis. Penulis wajib mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Bila penelitian memperoleh persetujuan komite etik, nomor persetujuannya dicantumkan dalam naskah.

Penggunaan kecerdasan artifisial

Penulis diperkenankan menggunakan perangkat kecerdasan artifisial untuk membantu penyuntingan bahasa, penerjemahan, atau perapian naskah, dengan ketentuan berikut.

  • Penggunaannya wajib diungkapkan pada bagian metode atau ucapan terima kasih, mencakup nama perangkat dan keperluannya.
  • Perangkat kecerdasan artifisial tidak dapat dicantumkan sebagai penulis, karena tidak dapat memikul tanggung jawab atas isi naskah.
  • Penulis tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh isi, termasuk keakuratan data, sitasi, dan daftar pustaka. Rujukan yang dihasilkan perangkat kecerdasan artifisial wajib diverifikasi keberadaannya.
  • Pembuatan data, hasil, atau temuan menggunakan kecerdasan artifisial merupakan fabrikasi dan tidak dapat diterima.

Pengungkapan benturan kepentingan

Penulis wajib mengungkapkan setiap hubungan finansial atau nonfinansial yang berpotensi memengaruhi hasil maupun penafsiran penelitiannya. Contohnya meliputi hubungan kerja, kepemilikan saham, honorarium, konsultansi, paten, serta sumber pendanaan penelitian. Pengungkapan disampaikan sedini mungkin, pada saat pengiriman naskah.

Kekeliruan pada artikel yang telah terbit

Apabila penulis menemukan kekeliruan atau ketidakakuratan penting pada artikelnya yang telah terbit, penulis wajib segera memberitahu dewan editor dan bekerja sama untuk menariknya atau menerbitkan koreksi.

B. Kewajiban Dewan Editor

Keputusan penerbitan

Dewan editor bertanggung jawab memutuskan naskah mana yang diterbitkan. Keputusan didasarkan pada mutu ilmiah naskah, kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, serta hasil telaah mitra bestari. Keputusan tidak dipengaruhi oleh kemampuan penulis membayar biaya publikasi, afiliasi institusinya, maupun kedekatan pribadi.

Keadilan

Editor menilai naskah berdasarkan isinya, tanpa memandang latar belakang pribadi penulis, termasuk asal etnis, kewarganegaraan, keyakinan, maupun pandangan politiknya.

Kerahasiaan

Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun mengenai naskah yang masuk kepada pihak selain penulis korespondensi, mitra bestari, calon mitra bestari, penasihat editorial, dan penerbit.

Benturan kepentingan

Materi yang belum diterbitkan dari naskah yang masuk tidak boleh digunakan untuk penelitian editor sendiri tanpa izin tertulis penulis. Editor yang memiliki benturan kepentingan dengan penulis, institusi, atau perusahaan yang terkait naskah wajib mengundurkan diri dari proses dan menyerahkan penanganannya kepada editor lain.

Naskah dari editor sendiri

Apabila anggota dewan editor mengirimkan naskah ke Jurnal PKM bidang Sosial dan Kebudayaan, naskah tersebut ditangani sepenuhnya oleh editor lain yang tidak memiliki hubungan dengan penulis. Editor yang bersangkutan tidak memperoleh akses ke proses telaah naskahnya sendiri.

Keterlibatan dalam penelusuran dugaan pelanggaran

Editor wajib menindaklanjuti setiap aduan etika, baik terhadap naskah yang sedang diproses maupun artikel yang telah terbit. Penelusuran dilakukan meski pelanggaran ditemukan bertahun-tahun setelah penerbitan.

C. Kewajiban Mitra Bestari

Kontribusi terhadap keputusan editorial

Telaah sejawat membantu editor mengambil keputusan sekaligus membantu penulis memperbaiki naskahnya. Mitra bestari diharapkan menyampaikan penilaian yang spesifik dan dapat ditindaklanjuti, bukan sekadar pernyataan umum.

Ketepatan waktu

Mitra bestari yang merasa tidak memiliki keahlian memadai atau tidak dapat menyelesaikan telaah dalam tenggat yang disepakati wajib segera memberitahu editor agar naskah dapat dialihkan.

Kerahasiaan

Naskah yang diterima untuk ditelaah adalah dokumen rahasia. Naskah tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan pihak lain tanpa izin editor, dan tidak boleh diunggah ke layanan daring mana pun — termasuk perangkat kecerdasan artifisial — karena hal itu berarti membocorkan naskah yang belum terbit kepada pihak ketiga.

Objektivitas

Telaah dilakukan secara objektif. Kritik ditujukan pada naskah, bukan pada penulis. Setiap penilaian disertai argumen pendukung.

Pengakuan sumber

Mitra bestari sebaiknya menunjukkan karya relevan yang belum dirujuk penulis, serta memberitahu editor bila menemukan kemiripan substansial antara naskah yang ditelaah dan karya lain yang diketahuinya.

Benturan kepentingan

Mitra bestari tidak boleh menggunakan materi naskah yang belum terbit untuk kepentingan sendiri, dan wajib menolak penugasan bila memiliki hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lain dengan penulis maupun institusi terkait.

D. Kewajiban Penerbit

ID Scholar sebagai penerbit Jurnal PKM bidang Sosial dan Kebudayaan berkomitmen menjaga independensi keputusan editorial. Penerbit tidak memengaruhi penilaian naskah dalam bentuk apa pun.

Jurnal PKM bidang Sosial dan Kebudayaan tidak memuat iklan, dan tidak menerima pendanaan yang disertai syarat memengaruhi isi editorial. Penerbit mendukung dewan editor dalam menangani dugaan pelanggaran etika, termasuk berkomunikasi dengan institusi penulis maupun jurnal lain bila diperlukan.

Penerbit menjamin ketersediaan arsip artikel dalam jangka panjang, sehingga artikel yang telah terbit tetap dapat diakses meski jurnal berhenti terbit di kemudian hari.

E. Penanganan Dugaan Pelanggaran

Setiap aduan mengenai plagiarisme, fabrikasi atau falsifikasi data, publikasi ganda, sengketa kepenulisan, maupun pelanggaran etika lainnya ditangani mengikuti alur kerja COPE, dengan tahapan berikut.

  • Dewan editor menelaah aduan dan bukti pendukungnya.
  • Penulis diberi kesempatan menjelaskan dalam tenggat yang wajar.
  • Bila diperlukan, editor menghubungi institusi penulis untuk penelusuran lebih lanjut.
  • Keputusan diambil berdasarkan bukti, dan disampaikan kepada seluruh pihak terkait.

Penarikan artikel

Artikel yang terbukti melanggar akan ditarik. Pemberitahuan penarikan diterbitkan secara terbuka dan memuat alasannya. Artikel aslinya tetap dapat diakses dengan penandaan jelas sebagai artikel yang ditarik — Jurnal PKM bidang Sosial dan Kebudayaan tidak menghapus artikel dari arsip, karena rekam ilmiah harus tetap utuh dan dapat ditelusuri.

Koreksi dan erratum

Kekeliruan yang tidak memengaruhi kesimpulan artikel diperbaiki melalui penerbitan erratum yang tertaut pada artikel aslinya. Kekeliruan yang memengaruhi kesimpulan ditangani melalui penarikan atau penerbitan versi terkoreksi.

Pernyataan keprihatinan

Apabila terdapat dugaan kuat yang belum dapat dipastikan, dewan editor dapat menerbitkan pernyataan keprihatinan (expression of concern) untuk memberi tahu pembaca sembari penelusuran berlangsung.

F. Penyampaian Aduan

Aduan mengenai dugaan pelanggaran etika dapat disampaikan kepada dewan editor melalui halaman Contact, disertai identitas pengadu dan bukti pendukung yang memadai. Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya. Setiap aduan yang masuk ditelaah, dan pengadu memperoleh pemberitahuan mengenai hasilnya.