AI Tools Usage Policy

Kecerdasan artifisial kini menjadi bagian dari cara banyak penulis bekerja, mulai dari memperbaiki bahasa hingga membantu penelusuran pustaka. Jurnal PKM Bidang Pendidikan dan Literasi tidak melarang penggunaannya, tetapi menuntut keterbukaan dan tanggung jawab penuh dari penulis. Kebijakan ini menjelaskan batas-batas yang berlaku, dengan mengacu pada prinsip Committee on Publication Ethics (COPE).

1. Cakupan

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh perangkat berbasis kecerdasan artifisial yang digunakan dalam penyusunan naskah, antara lain:

  • Model bahasa generatif
  • Perangkat pemeriksa tata bahasa dan penerjemah otomatis
  • Perangkat analisis dan visualisasi data berbasis kecerdasan artifisial
  • Perangkat penghasil gambar, grafik, atau model statistik
  • Perangkat penelusuran pustaka dan penyusun sitasi otomatis

2. Penggunaan yang Diperkenankan

Penulis dapat memanfaatkan kecerdasan artifisial untuk:

  • Memeriksa ejaan, tata bahasa, dan tanda baca
  • Memperbaiki kejelasan dan keterbacaan kalimat
  • Merapikan format sitasi dan daftar pustaka
  • Melakukan penelusuran pustaka awal
  • Membantu — bukan menggantikan — analisis statistik yang dirancang dan diperiksa sendiri oleh penulis

3. Penggunaan yang Tidak Diperkenankan

Kecerdasan artifisial tidak boleh digunakan untuk:

  • Menghasilkan naskah utuh atau bagian besar naskah tanpa penelaahan dan penulisan ulang oleh penulis
  • Merekayasa atau memalsukan data, gambar, maupun temuan
  • Menerjemahkan naskah tanpa pemeriksaan manusia
  • Memparafrasekan karya terbit orang lain sehingga menyerupai plagiarisme
  • Menghasilkan materi yang melanggar hak cipta pihak ketiga

4. Tanggung Jawab Penulis

Seluruh isi naskah menjadi tanggung jawab penulis, termasuk bagian yang disusun dengan bantuan kecerdasan artifisial. Penulis wajib memastikan ketepatan fakta, keaslian gagasan, keabsahan rujukan, dan tidak adanya rujukan fiktif. Perangkat kecerdasan artifisial diketahui dapat menghasilkan kutipan dan data yang tampak meyakinkan tetapi sebenarnya tidak ada, sehingga setiap keluarannya harus diverifikasi ke sumber aslinya.

5. Kepenulisan

Kecerdasan artifisial tidak dapat dicantumkan sebagai penulis maupun penulis pendamping. Kepenulisan hanya diberikan kepada orang yang memberi kontribusi substansial dan dapat mempertanggungjawabkan isi naskah. Pencantuman perangkat kecerdasan artifisial dalam daftar penulis akan berakibat penolakan naskah.

6. Kewajiban Pengungkapan

Penggunaan yang melampaui perbaikan bahasa sebagaimana disebut pada butir 2 wajib diungkapkan, dengan menyebutkan:

  • Nama perangkat, versi, dan pengembangnya
  • Tujuan dan cakupan penggunaannya
  • Pernyataan bahwa penulis telah menelaah dan bertanggung jawab atas seluruh isi naskah

7. Letak Pengungkapan

Pengungkapan dicantumkan pada bagian yang sesuai:

  • Metode — bila digunakan untuk analisis data, pengolahan gambar, atau penyusunan kode program
  • Ucapan Terima Kasih — bila digunakan untuk perbaikan bahasa, penerjemahan, atau penyuntingan format

Contoh rumusan yang dapat digunakan:

Dalam penyusunan naskah ini, penulis menggunakan [nama perangkat, versi, pengembang] untuk [uraian tujuan dan cakupan penggunaan]. Seluruh keluaran perangkat tersebut telah ditelaah dan disunting oleh penulis untuk memastikan ketepatan fakta dan kesesuaian dengan kaidah ilmiah. Penulis bertanggung jawab penuh atas isi naskah ini.

8. Penelaahan oleh Editor

Editor dan mitra bestari menilai pengungkapan penggunaan kecerdasan artifisial sebagai bagian dari penelaahan etika naskah. Bila terdapat dugaan penggunaan yang tidak diungkapkan, editor dapat meminta klarifikasi, mengembalikan naskah, atau menolaknya. Jurnal PKM Bidang Pendidikan dan Literasi tidak mendasarkan penilaian semata-mata pada perangkat pendeteksi otomatis, karena keandalannya masih terbatas dan berpotensi keliru. Setiap dugaan ditindaklanjuti melalui komunikasi langsung dengan penulis.

9. Konsekuensi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat berakibat:

  • Penolakan naskah pada tahap mana pun
  • Penarikan artikel yang telah terbit
  • Pemberitahuan kepada institusi penulis apabila terdapat dugaan pelanggaran berat

10. Penggunaan oleh Pengelola Jurnal

Jurnal PKM Bidang Pendidikan dan Literasi tidak menggunakan kecerdasan artifisial untuk mengambil keputusan editorial maupun menggantikan penelaahan mitra bestari. Seluruh keputusan diambil oleh manusia.

11. Peninjauan Kebijakan

Kebijakan ini ditinjau secara berkala mengikuti perkembangan teknologi dan standar komunitas ilmiah. Penulis yang ragu mengenai kesesuaian penggunaan kecerdasan artifisial pada naskahnya dianjurkan menghubungi redaksi sebelum mengirimkan naskah.

12. Rujukan

Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada: